GELORA.CO - Polisi tidak menahan tiga tersangka yang menyerahkan diri dalam kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi beralasan, ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara, tidak bisa ditahan.
"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Tiga tersangka itu ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Namun, Yusri menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan.
"Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," tuturnya.
Sebelumnya, tiga tersangka selain Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus) sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut, ketiga tersangka ini siap bila ditahan polisi.
"Oh sangat siap, sangat siap (ditahan 3 tersangka ini)," kata Aziz, saat dihubungi, Minggu (13/12).
"(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap," tambah dia.
Lantas, apa alasan tiga tersangka ini ingin ditahan polisi?
"Ya informasi nya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq," kata Aziz. []