GELORA.CO -Nasib berbeda akan dialami tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat. Pasalnya ketiga tersangka tersebut tidak akan ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; dan Kepala Seksi Acara, Idrus. Mereka telah menyerahkan diri pada Minggu (13/12) pukul 01.00.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).
Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut, tidak akan ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya satu tahun.
"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, nggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri.
Namun demikian, aparat kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.
"Sekarang ini masih dalam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ,” demikian Yusri Yunus. (RMOL)