Bareskrim Panggil Ulang Cagub Sumbar Mulyadi Terkait Kasus Pilkada Pagi Ini

Bareskrim Panggil Ulang Cagub Sumbar Mulyadi Terkait Kasus Pilkada Pagi Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua kepada calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi hari ini. Mulyadi dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Jadwal pemeriksaan dipanggil pukul 09.00 WIB pagi ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Djajadi melalui pesan singkat kepada detikcom, Kamis (10/12/2020).

Andi memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu akan tetap dilanjutkan meski Mulyadi nantinya tidak memenuhi panggilan kedua. Andi menyampaikan pelimpahan berkas perkara rencananya akan dilakukan besok.


"(Apabila Mulyadi tidak memenuhi panggilan penyidikan) tetap akan dilanjutkan. Rencana besok tahap I, dalam proses itu penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," tuturnya.


Mulyadi dipanggil pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemilu pada Senin 7 Desember 2020. Namun yang elite Partai Demokrat itu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri.

"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Awi mengatakan penyidik akan tetap melakukan pemberkasan perkara meski Mulyadi tidak hadir, sehingga absennya Mulyadi tak menghalangi jalannya kasus. Awi mengatakan Mulyadi dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.

"Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi, Sabtu (5/12).


Sebelumnya, Bareskrim mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita