Babak Baru Urusan Tes Swab Corona Habib Rizieq Masuk Unsur Pidana

Babak Baru Urusan Tes Swab Corona Habib Rizieq Masuk Unsur Pidana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik tes swab COVID-19 Habib Rizieq Shihab (HRS) kini memasuki babak baru. Polisi menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga penanganannya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan nomor laporan polisi LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pihak yang dilaporkan yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020).



Pihak Polresta Bogor pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah saksi dimintai keterangan.

Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurut dia, pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

"Kami dari Satgas Covid menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota bogor dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Agustian dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11).


Agustian menjelaskan, tim Satgas COVID-19 Kota Bogor sudah sempat mendatangi RS UMMI dan bertemu dengan Habib Hanif. Menurut keterangannya, Habib Hanif mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah diswab test sehingga menolak melakukan swab ulang. Namun, Pemkot Bogor masih mempertanyakan kapan dan di mana Habib Rizieq dilakukan tes swab.

"Dari pihak keluarga yang diwakili oleh Habib Hanif putera pasien yang bersangkutan menyampaikan bahwa pasien yang bersangkutan melakukan swab test pada pagi harinya dan menolak untuk melakukan swab ulang. Jadi ada penolakan dari keluarga untuk melakukan swab ulang. Tapi yang dipertanyakan swab pertamanya kapan dan di mana," ujarnya.


Agustian mengatakan RS UMMI awalnya berjanji akan memberikan hasil tes swab Habib Rizieq pada 27 November 2020 malam. Namun, Pemkot Bogor tidak mendapat kabar apapun mengenai hasil tes swab Habib Rizieq dari pihak rumah sakit hingga pukul 00.00 WIB.

"Pihak RS UMMI menjanjikan pada tanggal 27 November 2020 hasilnya akan keluar pada pukul 11 malam. Sampai jam 12 tidak ada kabar kepada kami di Satgas Covid Kota Bogor," katanya.

Meski sempat tersiar kabar soal adanya pencabutan laporan, Pemkot Bogor menegaskan proses hukum tetap lanjut. Polisi pun memanggil sejumlah saksi mulai dari MER-C hingga pihak RS UMMI.

"13 orang, 4 dari Satgas COVID Kota Bogor, 2 dari MER-C, kemudian 7 dari Rumah Sakit UMMI. Itu dari yang Rumah Sakit UMMI ini dua merupakan perawat yang menangani pada saat itu, kemudian 5 dari pihak manajemen, baik direktur utama, direktur umum, direktur pelayanan, direktur pemasaran, dan direktur jaga pada saat itu," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Polresta Bogor Kota, Selasa (1/12).


"Enam orang saksi yaitu dari Ketua Pelaksana Satgas COVID, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, sekuriti, dan juga dari ahli pandemi," jelas dia.


Hendri lalu mengungkap materi pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut. Salah satu yang ditanyakan adalah ada-tidaknya prosedur yang dilanggar oleh pihak RS UMMI.

"Iya, mulai beranjak dari prosedur. Dari prosedur itu ada nggak prosedur yang dilanggar. Kalau ada prosedur yang dilanggar berarti sudah terlihat bahwa upaya untuk menghalang-halangi itu sendiri," kata Hendri.

Selain itu, penyidik Polresta Bogor juga menanyakan terkait status RS UMMI. Termasuk juga terkait pelaporan rumah sakit tersebut kepada Satgas COVID-19.

"Mulai dari SOP, mana kerja sama antara RS UMMI ini dengan satgas dengan wali kota, apakah benar mereka sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan COVID. Belum bagaimana SOP-nya, bagaimana sistem pelaporan rumah sakit yang ditunjuk sebagai untuk penanganan COVID," sambung Hendri

Setelah gelar perkara, penyidik Polresta Bogor pun menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus swab test Habib Rizieq di RS UMMI. Kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.

"Jadi hasilnya gelar perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (7/12).


"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu kan bagaimana penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan Satgas. Dari hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. Selanjutnya penyidik akan bekerja, memanggil kembali saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang ada," jelas Hendri.


Dia menerangkan polisi belum menentukan siapa tersangka dari kasus ini. Sampai saat ini sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan polisi.

"Selanjutnya penyidik akan bekerja, memanggil kembali saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi, mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Selanjutnya akan menentukan siapa tersangkanya," terang Hendri.

Hendri mengatakan penyidik akan memanggil lagi para saksi. "Nanti penyidik yang tahu itu. Apakah (saksi yang dipanggil) akan sama dengan kemarin, atau dipilah-pilah lagi sama mereka, penyidik," tandas Hendri.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita