GELORA.CO - Habib Rizieq Syihab (HRS) melakukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan dan ditahan. Habib Rizieq resmi mengajukan permohonan praperadilan.
Awalnya Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan bersama lima orang.
Kemudian pada Sabtu (12/12/2020), Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam. Lalu di malam harinya, Imam Besar FPI itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020.
Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Tim pengacara pun bergerak menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan permohonan praperadilan.
Tujuan praperadilan ini adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Habib Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, lewat keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Permohonan praperadilan itu bernomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan menjadi upaya hukum Habib Rizieq untuk membebaskan diri dari status penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," katanya.
Aziz meminta dukungan dan doa dari pendukung Habib Rizieq.
Habib Rizieq Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Selain praperadilan, Habib Rizieq bakal melakukan upaya hukum lainnya yakni rencana mengajukan penangguhan penahanan. Namun upaya hukum penangguhan penahanan tersebut belum dapat dilakukan dalam.waktu dekat ini.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengungkap alasan Habib Rizieq belum mengajukan permohonan penangguhan penahan. Sugito mengatakan penangguhan penahanan harus melalui konsultasi Habib Rizieq sebelum diajukan.
"Keluarga berkeinginan seperti itu. Tapi setelah saya komunikasi dan diskusi dengan Habib Rizieq, segala keputusan terkait beliau itu harus dikomunikasikan dulu dengan beliau dan beliau belum sampaikan, 'Ah nanti dululah urusan mengenai penangguhan'," kata Sugito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Sugito menyebut Habib Rizieq belum membahas soal pengajuan penangguhan penahanan. Namun pihaknya berterima kasih kepada pihak-pihak yang bersedia menjadi penjamin.
"Terus terang saja kami dari Tim Bantuan Hukum FPI sangat berterima kasih kepada Habiburokhman, kepada Habib Alhabsyi yang siap untuk menjadi penjamin beliau," ujar Sugito.
"Tapi untuk saat ini kami belum mengajukan penangguhan penahanan. Untuk saat ini dan kami akan konsultasi dan komunikasi dengan Habib Rizieq," kata dia.(dtk)