GELORA.CO - Geger perihal rekaman video yang berisi suara calon Wali Kota Makassar, Ramdhan 'Danny' Pomanto menyebut Jusuf Kalla sebagai aktor di balik penangkapan Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo masuk babak baru. Kini, Danny Pomanto resmi melaporkan pihak yang merekam dan menyebarkan rekaman suaranya itu ke polisi.
Laporan Danny Pomanto itu ditangani oleh Polda Sulawesi. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari tim hukum Danny.
"Jika ada laporan terkait pidana sudah pasti akan kita tindak lanjuti," kata Ibrahim dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (6/11/2020).
Kasus ini bermula dari beredar video berdurasi 1 menit 58 detik ini pada Sabtu (5/12/2020). Video itu menampilkan wajah Danny Pomanto dan kemudian beralih pada sebuah percakapan yang membahas penangkapan Edhy Prabowo serta tokoh-tokoh yang diuntungkan dalam penangkapan ini. Dalam rekaman itu, Danny menyebut JK hendak membenturkan Jokowi dan Prabowo untuk kepentingan Pilpres 2024.
Danny kemudian mengakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Hanya saja, menurut Danny, perbincangan tersebut sebatas analisis politik dan perbincangan lepas dirinya dengan beberapa orang.
"Jadi itu adalah percakapan di dalam rumah saya, dalam rumah saya, orang rekam. Jadi sebenarnya itu adalah percakapan biasa, analisis politik dan hak setiap orang kan begitu. Sebenarnya saya korban ini. Kenapa ada yang rekam dan sebar. Aneh," tutur Danny kepada detikcom.
Atas video itu, juru bicara (jubir) mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, menilai KPK harusnya segera memanggil Danny Pomanto terkait rekaman itu. Husain menyebut isu tersebut fitnah.
"Ini bukan sekadar masalah Pak JK, tapi sudah fitnah yang mengadu domba antarelite. Bahkan mendemoralisasi KPK," sebut Husain kepada detikcom, Sabtu (5/12).
Husain Abdullah pun tak habis pikir dengan Danny Pomanto. Dia menyebut tuduhan soal JK yang mengontrol penangkapan Edhy Prabowo tak masuk akal.
"Saya cuma mau bilang, salah apa Pak JK kepada Danny Pomanto, sehingga tega-teganya memfitnah seperti. Danny seperti tidak punya lagi sopan santun, sipakalebbi sedikit pun kepada sosok yang dihormati semua kalangan. Saya yakin kalau orang Bugis-Makassar tidak gampang mengumbar fitnah, karena secara budaya dan agama tahu risikonya, bahwa fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan," tutur Husain.
"Coba Anda bayangkan, Pak JK di Jakarta dengan segala aktivitas sosial, tidak mengusik orang lain, termasuk Danny Pomanto. Tiba-tiba dia melontarkan pernyataan yang tidak masuk akal," imbuh Husain.
Selain itu, Husain berpendapat pernyataan Danny merendahkan KPK. Karena itulah, Husain meminta KPK mengklarifikasi pernyataan Danny Pomanto.
"Masalah yang dimunculkan Danny menyangkut fitnah kepada Pak JK, bahkan Anies dan juga sangat merendahkan KPK yang prestasinya menangkap Menteri KKP yang justru dipandang sebagai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Danny telah mencederai kerja keras KPK. KPK perlu memanggil Danny Pomanto untuk mengklarifikasi fitnahan tersebut," terang Husain.
KPK sendiri sudah angkat bicara perihal rekaman suara Danny Pomanto itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan kerja KPK untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Ia lalu mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak merusak KPK dengan argumen-argumen yang tidak berdasar. Nawawi menyebut pihaknya bisa melaporkan pihak-pihak yang membuat penyataan tersebut.
"Meminta kepada semua pihak untuk tidak merusak KPK dengan argumen-argumen yang tidak berdasar, bisa saja bagi komisi untuk menindaklanjuti pernyataan-penyataan itu dengan melaporkannya," ujar Nawawi.
Kini Danny Pomanto mulai tak nyaman dengan adanya beredar rekaman suara yang disebutnya hanya obrolan analisa politik itu. Danny Pomanto melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak-pihaknya yang sengaja merekam dan menyebarkan rekaman suaranya itu.
Kuasa hukum Danny, Beni Iskandar, mengatakan kliennya telah dirugikan oleh pihak yang secara diam-diam merekam pernyataan Danny tersebut. Padahal, pernyataan Danny yang menuding JK di balik penangkapan Edhy terjadi di rumah Danny, yang merupakan ranah pribadi.
"Klien saya Muhammad Ramdhan Pomanto merasa dirugikan karena rekaman itu tidak izin di klien kami, dan dilakukan di wilayah privat di rumah beliau. Kemudian dianggap ilegal karena dilakukan secara diam-diam sehingga kita mengambil langkah hukum," kata Beni saat dikonfirmasi detikcom terpisah.
Atas beredarnya rekaman tersebut, tim Danny melaporkan seseorang yang diduga merekam, yakni berinisial SM, dan penyebar dari rekaman tersebut, berinisial YG, ke polisi. Keduanya dilaporkan atas dugaan mencemarkan nama baik dan Undang-undang ITE.
"Pelaku yang melakukan perekaman ilegal yang berinisial SM. Efek dari perekaman itu kita juga ikut melaporkan seorang pengacara berinisial YG, yang berdasarkan alat bukti yang kami miliki dia lah yang pertama mem-posting di media sosial, yaitu FB, yang kemudian hal tersebut menjadi viral. Itu yang kita laporkan di Polda khususnya di Reskrim Polda Sulsel," ungkapnya.
Beni lalu menjelaskan maksud dari perekaman suara Danny dilakukan secara ilegal. Menurutnya, seharusnya perekaman suara Danny dilakukan dengan izin.
"Perbincangan percakapan itu kan di rumah pribadi klien kami, di ruang tamunya ketika menerima tamu. Jadi klien kami tidak pernah berprasangka buruk kepada siapa pun yang datang bersilaturahmi pada beliau dan tidak menyangka kalau percakapan yang sebenarnya isinya cuma analisa itu direkam," imbuhnya.(dtk)