GELORA.CO -Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait aksi mengambil paksa jenazah pasien virus Corona atau COVID-19 dan perusakan RSUD Brebes pada Sabtu (26/12). Sebagian dari mereka adalah keluarga pasien yang meninggal.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi kepada wartawan mengatakan, ada 14 orang yang diamankan usai kejadian pada Sabtu kemarin. Namun dari hasil penyidikan polisi, hanya empat orang yang dijadikan tersangka.
"Awalnya ada 14 orang yang diamankan, namun dari 14 itu ada empat yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Agus saat ditemui di kantornya, Senin (28/12/2020).
Keempat orang tersangka berinisial BS, IF, K dan M sekarang sudah ditahan di Mapolres Brebes. Para tersangka ini merupakan warga Desa Sawojajar dan masih memiliki hubungan keluarga dengan pasien virus Corona yang jenazahnya diambil paksa dari RSUD Brebes.
"Para pelaku ini adalah warga Desa Sawojajar dan keluarga pasien. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang melakukan penghasutan, perusakan dan pengambilan paksa (jenazah) COVID-19," ungkap Agus.
Agus menjelaskan para pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah yang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 pada Sabtu (26/12). Dalam kejadian ini, mereka merusak pintu utama dan peralatan lain milik RSUD Brebes. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya seorang petugas keamanan rumah sakit.
Jenazah pasien Corona itu sempat dibawa pulang paksa ke rumah duka. Namun beberapa jam kemudian petugas rumah sakit dan polisi mengambil jenazah itu kembali hingga akhirnya memakamkannya dengan protokol kesehatan COVID-19.(dtk)