GELORA.CO -Bantuan sosial (bansos) untuk rakyat merupakan program mulia pemerintah untuk membantu warga yang mengalami krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perbuatan korupsi yang memanfaatkan penderitaan rakyat tersebut sangat tidak bisa dibenarkan.
Begitu tegas Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) Guntur Setiawan menanggapi penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19.
“Sungguh ironi, sebab Menteri Sosial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam urusan kesejahteraan rakyat, malah melakukan korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/12).
Dalam kasus ini, P3H mendukung langkah Presiden Jokowi dalam memberantas korupsi di negeri ini.
P3H juga meminta kepada penegak hukum agar menuntut para pelaku korupsi dana bansos ini dengan tuntutan maksimal. Baik itu tuntutan seumur hidup atau hukuman mati, agar ada efek jera karena telah menyengsarakan rakyat Indonesia dalam kondisi pandemi.
“Mereka telah mengkhianati komitmen Presiden Jokowi dan memanfaatkan kondisi bangsa yang sedang dalam darurat ekonomi, terutama untuk rakyat yang terdampak Covid-19,” tutupnya.(RMOL)