GELORA.CO - Selama sembilan bulan Indonesia bertarung dengan pandemi Covid-19, kali ini pemerintah baru menyadari bahayanya penyebaran virus yang masuk melalui pintu masuknya orang asing ke dalam negeri.
Padahal pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia telah diketahui sejak bulan Maret dengan diumumkannya melalui Presiden Jokowi soal kontak pertama yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun pemerintah sepertinya sangat terlambat menyadari soal ini.
Padahal berita soal bagata penyebaran Covid-19 sudah merebak sejak merebak di Wuhan di akhir tahun 2019.
Terbaru Pemerintah Indonesia baru mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat.
Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya--yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.
"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas. (*)