5 Fakta soal Habib Rizieq Dicegah ke Luar Negeri Usai Status Tersangka

5 Fakta soal Habib Rizieq Dicegah ke Luar Negeri Usai Status Tersangka

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Menyusul penetapan tersangka itu, polisi juga mencegah Habib Riziq ke luar negeri.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa (7/12). Dari gelar perkara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Habib Rizieq.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara, Maman Suryadi Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.


Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq. Polisi telah mengirimkan surat pencekalan atas nama Habib Rizieq sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (yang dikirimkan) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dalam kesempatan itu Argo memperlihatkan surat permohonan pencekalan tersebut kepada wartawan. Habib Rizieq dicekal untuk 20 hari ke depan.

"Surat pencekalan untuk waktu 20 hari, ini suratnya, pencekalan," katanya.



Tersangka Hasutan dan Melawan Petugas

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dijerat dengan Pasal penghasutan dan melawan petugas.


"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan untuk 5 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Para tersangka terancam kurungan pidana paling lama 1 tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."



Polisi Akan Tangkap HRS


Polda Metro Jaya menyiapkan upaya hukum selanjutnya setelah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan penyidik akan menangkap Habib Rizieq cs.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro: Kami Akan Tangkap!
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.


Habib Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dua kali itu pula, Habib Rizieq mangkir dari panggilan polisi.



Ketum FPI-Panglima Laskar Jadi Tersangka


Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, yang sebelumnya menjadi saksi, ditetapkan sebagai tersangka.


"Menaikkan status saksi menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kamis (10/12/2020).

Total lima saksi dinaikkan statusnya jadi tersangka. Mereka terdiri atas ketua panitia, sekretaris panitia, hingga penanggung jawab keamanan acara.

"Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi. Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis, menetapkan tersangka Idrus," ujar Argo.


Polisi juga melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka. Surat pencekalan ini disebut telah dikirimkan pada 7 Desember 2020.

"Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020," kata Argo.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita