201 Kg Sabu Disita di Petamburan, Polisi: Diduga untuk Biayai Teror*sme

201 Kg Sabu Disita di Petamburan, Polisi: Diduga untuk Biayai Teror*sme

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pihak kepolisian mensinyalir, sabu-sabu seberat 201 kilogram yang disita di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, adalah untuk membiayai aksi terorisme. Yakni melalui jaringan internasional.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kalau jaringan narkoba Timur Tengah yang dicokok di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat diduga untuk membantu membiayai jaringan teroris.

“Indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana (Timur Tengah). Saya tegaskan lagi apa ada dugaan di sini dengan jaringan terorisme yang ada di Indonesia? Kami masih dalami dan kembangkan,” ucap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 Desember 2020.

Indikasi ini muncul dalam pemeriksaan. Kode yang tertera dalam barang haram tersebut, yaitu 555 merupakan kode Timur Tengah. Hal serupa didapati polisi saat mengungkap kasus narkoba pada Januari lalu di Serpong, Tangerang. Dimana petugas berhasil menyita 288 Kilogram dan 800 kilogram di Serang Banten. Dalam kasus ini sendiri, polisi mencokok 10 orang yaitu TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA dan AH.

“Kodenya sama yaitu 555. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 yang ini barangnya dari Timteng. Jadi ini masuknya dari Timteng dan koordinasi dari sana ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri membekuk 11 orang tersangka pengedar narkoba jaringan internasional jenis sabu, Selasa 22 Desember 2020.

Bersama 11 tersangka juga diamankan barang bukti 201 kilogram (kg) sabu di hotel WIR, Jalan KS. Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

Dari informasi tersebut petugas menindaklanjuti dan menangkap 10 orang pelaku yang membawa narkoba. Selanjutnya petugas mengikuti pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu untuk mengirimkan sabu tersebut ke tempat tujuan. 

"Ternyata tujuannya adalah salah hotel yang berada di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Hendro di lokasi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita