GELORA.CO - Menanggapi terbongkarnya bukti-bukti pembakaran hutan di Boven Digoel, Papua, untuk perluasan lahan kelapa sawit yang dilakukan perusahaan Korea Selatan, Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Boy Even menyebut bahwa pernyataan Manajer Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza keliru apabila mengatakan tanah di Papua adalah tanah negara.
"Pernyataan Korindo yang menyebut tanah di Papua adalah tanah negara, sebuah kekeliruan besar," kata Boy kepada wartawan Jumat, 13 November2020”
Ia menjelaskan, dalam konteks otonomi khusus (otsus), semua wilayah di Papua adalah termasuk wilayah adat. Sebab itu, ia dengan tegas mengatakan bahwa uang ganti rugi Rp 100.000 per hektare yang dikeluarkan Korindo tidak masuk akal.
"Pergantian Rp 100.000 per hektar itu sebuah angka yang tidak masuk akal. Mengingat dalam konteks otsus seharusnya semua wilayah di Papua adalah wilayah adat. Hal yang sama bias akan terjadi di daerah lain. Maka, masyarakat berhati-hati jika ada perusahaan yang mengiming-imingi kesejahteraan." jelasnya.
"Konteks kejadian di Papua hampir dialami oleh seluruh masyarakat lain di Indonesia. Peralihan tanah dilakukan dengan cara kekerasan atau cara iming-iming tipu kesejahteraan karena investasi," tambah Boy.
Ia pun beranggapan bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di Papua, menunjukkan logika investasi atau ekonomi kapitalistik yang dikendalikan negara dan korporasi. Dan kondisi ini membuat masyarakat lah yang dikorbankan untuk investasi. Ia juga dengan lantang mengatakan penipuan ini mengakibatkan konflik dan kemiskinan masyarakat.
Dilansir dari BBC yang rilis kamis, 12 November 2020, bukti-bukti adanya pembujaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit yag dilakukan Korindo dengan cara membakar sengaja dan konsisten.
Sebelumnya, Korindo diketahui telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar atau hampir seluas Seoul, ibu kota tempat perusahaan itu berasal. Korindo menjelaskan bahwa pihaknya telah membayar sejumlah uang ganti rugi, masing-masing Rp 100.000 per hektar untuk ganti rugi pohon dan lahan.
Manager Humas Korido, Yulian Mohammad Riza mengatakan jumlah uang ganti rugi tersebut sedah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa harus dipahami terkait kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang "hak ulayat" atas tanah.
"Pemerintah, bukan penduduk asli, memberikan izin untuk jangka waktu 35 tahun dan kepemilikan legal atas tanah tidak ada hubungannya dengan masyarakat adat," Tutupnya. []