GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi akan mencopot kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan virus Corona (COVID-19). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan mengikuti aturan pemerintah.
"Pokoknya, kita patuh pada aturan, ketentuan. Negara ini negara hukum, punya aturan dan ketentuan. Ada UUD, UU, peraturan lainnya," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Aturan yang dimaksud Riza, kata dia, bukan hanya soal instruksi Mendagri saja. Namun untuk semua aturan yang ada di Indonesia.
"Prinsipnya, kita patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Diketahui, Jakarta menjadi sorotan setelah terjadi kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Syihab. Kerumunan terjadi saat Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11), hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan sang anak di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Polisi saat ini tengah menyelidiki adanya pelanggaran protokol kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pihak lain telah diklarifikasi.
Riza Patria sedianya juga dimintai klarifikasi oleh polisi hari ini namun tidak hadir. Riza meminta agar undangan klarifikasi dijadwalkan ulang.
Untuk diketahui, Riza Patria ikut menghadiri acara acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/11). Acara peringatan Maulid Nabi yang juga dihadiri Habib Rizieq Syihab itu diselenggarakan oleh Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf pimpinan Alhabib Ali bin Abdurahman Assegaf.
Mendagri Tito Karnavian merespons terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini. Tito menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.
"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Instruksi Mendagri akan dibagikan kepada semua daerah. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.
Tito meminta seluruh kepala daerah menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," ujar Tito.(dtk)