Tito Ancam Copot Kepala Daerah Abai Prokes, Golkar: Pengingat Jangan Lengah

Tito Ancam Copot Kepala Daerah Abai Prokes, Golkar: Pengingat Jangan Lengah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin menilai instruksi Mendagri Tito Karnavian yang memuat sanksi pencopotan bagi kepala daerah sangat penting. Ia menilai instruksi tersebut ditujukan untuk mengingatkan kepala daerah agar tidak lengah dalam menegakkan protokol kesehatan Corona (COVID-19) .

"Ini upaya pemerintah pusat untuk mengingatkan dan mengajak kepala daerah tidak lengah sedikit pun dalam menegakkan protokol kesehatan demi melindungi warga, demi kegiatan warga tetap aman, selamat, dan menyelamatkan," kata Zulfikar kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

"Sebagai upaya untuk mengajak, mengingatkan, dan menekankan serta jangan sampai lengah dan lalai demi keselamatan warga, urgent juga," imbuhnya.


Ketua DPP Partai Golkar ini juga menilai instruksi Tito itu adalah upaya pemerintah pusat agar kepala daerah taat aturan. Sehingga, diperlukan sanksi bagi kepala daerah yang lalai mengikuti aturan.

"Ini juga upaya pemerintah pusat untuk menekankan tentang kewajiban kepala daerah menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan, dan ketika tidak taat, termasuk lalai, ada sanksi yang bisa diberikan," ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19. Tito mengingatkan ada sanksi pemberhentian jika kepala daerah melakukan pelanggaran.


Hal tersebut awalnya disampaikan Tito di DPR saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11). Adapun instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai respon atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta konsistensi kepatuhan protokol COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat. Hal tersebut merespon terjadinya kerumunan massa di daerah akhir-akhir ini.

Instruksi ini terbit sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai klarifikasi polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Syihab.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita