GELORA.CO - Terdakwa predator s*ksual anak Syahril Parlindungan Marbun (SPM) dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/11). SPM (42) yang berprofesi pengacara itu merupakan Ketua Subseksi Putra Altar atau Misdinar Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SPM dengan penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Siswatiningsih, siang ini.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa mencabuli puluhan anak selama 20 tahun terakhir. Terdakwa melakukannya disertai ancaman dan kekerasan.
"Terdakwa SPM memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul," katanya.
Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. "Tidak mencerminkan seorang pendidik yang baik yang seharusnya mendidik, membimbing dan melindungi para saksi korban, dan membuat para saksi korban mengalami trauma psikis," ia menambahkan.
Kuasa hukum korban Azas Tigor Nainggolan mengatakan penyimpangan seks yang dilakukan terdakwa terbongkar setelah ada kesaksian seorang bocah mantan putra altar. Pengurus gereja kemudian melakukan investigasi dan hasilnya diserahkan kepada aparat kepolisian.
SPM kemudian diamankan pada 4 Juni 2020. Berdasar pengakuannya, perilaku menyimpang pembina putra altar pria tersebut telah terjadi sejak 2000. Diperkirakan ada 20 bocah korban. Penyelidikan kepolisian kemudian mendapatkan kesaksian dua korban, sedangkan korban lainnya tak terlacak.
Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. []