GELORA.CO - Tugas, pokok, dan fungsi TNI telah termaktub dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu menjaga pertahanan negara. Atas alasan itu, anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha berharap TNI kembali pada koridor tugas tersebut.
Pernyataan Syaifullah Tamliha tersebut menanggapi instruksi Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab. Selain itu, Dudung juga meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan jika terus membuat resah.
“Kita berharap Pangdam Jaya kembali ke koridor tugas pokok dan fungsinya,” ujar Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Jumat (20/11).
Politisi PPP ini mengingatkan bahwa tugas keamanan negara telah dimandatkan pemerintah kepada institusi Polda. Pengecualiannya, jika ada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, maka TNI bisa diperbantukan. Istilahnya, kata Syaifullah Tamliha, operasi militer selain perang.
“Pembatasan tugas TNI pada pertahanan negara disemangati oleh trauma terhadap pemerintahan Orde Baru yang berujung pada terjadinya reformasi,” katanya.
Syaifullah Tamliha kembali menekankan agar TNI tidak melampaui kewenangan yang dimiliki sebagai institusi pertahanan negara.
“Urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP,” tandasnya.(RMOL)