Sultan HB X: Tidak Mudah Berhentikan Kepala Daerah, Sebab Dipilih Lewat Pemilu

Sultan HB X: Tidak Mudah Berhentikan Kepala Daerah, Sebab Dipilih Lewat Pemilu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah.

Menurut Sultan, pemberhentian Gubernur, Wali Kota, atau Bupati harus melalui sejumlah prosedur. “Kan harus ada keputusan presiden, dan mereka kan hasil dari pemilihan umum,” ujar Sultan saat ditanya soal instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis, 19 November 202..

Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 untuk gubernur dan wali kota/bupati tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satu isinya menegaskan soal pemberhentian kepala daerah.

Meski demikian, Sultan mengingatkan, bahwa sanksi pemberhentian yang abai pada kerumunan massa di saat pandemi ini juga bukanlah sekedar pemanis atau gertak sambal saja.

“Kalau ternyata Mendagri sudah mengingatkan, lalu mengirim surat ke presiden? Kan bisa juga (diberhentikan),” ujar Sultan HB X.

Sultan setuju adanya regulasi lebih tegas dalam upaya pengendalian Covid-19 saat ini. Karena ketegasan itu menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam memerangi penyebaran Covid-19.

“Tapi harapan saya, tanpa harus diperingatkan pemerintah, masyarakat juga mau mengikuti protokol kesehatan itu,” ujar Sultan. Sebab, kata Sultan, jika masyarakat tertular Covid-19 resiko juga harus ditanggung masyarakat sendiri. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita