GELORA.CO - Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara menyurati pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terkait ancaman sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan di acara semalam. Ketua GNPF Ulama, Yusuf Martak, merespons surat itu.
"Kalau itu berita benar (ancaman sanksi terkait acara Habib Rizieq), sebaiknya wali kota yang sedang tidak ada kerjaan menunggu nanti bulan Desember saat pilkada akan berlangsung," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Pada Desember nanti, Yusuf ingin agar seluruh peserta yang mengikuti pilkada mau melaporkan masyarakat yang berkerumun saat kampanye. Yusuf ingin agar mereka semua berani melaporkan masyarakat yang berkerumun saat kampanye dan pilkada nanti.
"Sekalian ajak wali kota seluruh Indonesia melaporkan masyarakat yang terlibat keramaian saat kampanye dan pilkada. Mudah-mudahan berani," tandas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara mengirimkan dua surat kepada Habib Rizieq Syihab tentang acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi. Pada surat soal Maulid Nabi, disebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan.
Dilihat detikcom, Sabtu (14/11/2020), dua surat tersebut tertanggal 13 November 2020. Surat pernikahan ditujukan kepada Habib Rizieq Syihab selaku orang tua pengantin, kemudian surat Maulid ditujukan kepada ketua panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam surat tentang kegiatan pernikahan, Bayu meminta agar Habib Rizieq memperhatikan protokol kesehatan. Ruangan tempat akad hanya boleh diisi maksimal 30 orang.
"Sesuai dengan kondisi tersebut, diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan, baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan," tulis Bayu dalam suratnya.
"Menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya yang diperlukan," ujarnya.
Sementara itu, untuk surat pelaksanaan Maulid, selain soal protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker, serta pemeriksaan suhu tubuh, Bayu meminta ada pembatasan jumlah pengunjung. Diminta, peserta yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen lokasi kegiatan," kata Bayu.
Pemprov menyebut ada sanksi jika melanggar protokol kesehatan dan batas maksimal pengunjung. "Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," kata Bayu.(dtk)