GELORA.CO - Sidang lanjutan dari gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani dilakukan hari ini. Bambang Trihatmodjo menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games yang berujung pencekalan dirinya.
Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum Bambang Prisma Wardhana mengatakan sidang dilakukan secara elektronik pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah penyampaian jawaban dari Kementerian Keuangan.
"Insyaallah nanti jam 10 agenda persidangan. Sidang secara elektronik, agendanya jawaban Kemenkeu," kata Prisma kepada detikcom, Kamis (5/11/2020).
Adapun sidang pertama yang dilakukan pada Kamis 22 Oktober lalu pihak Bambang sudah menyampaikan gugatannya ke PTUN Jakarta. Namun, hingga kini pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci soal gugatan yang sudah disampaikan di PTUN.
Yang jelas, dari detil perkara dalam website SIPP PTUN Jakarta, ada empat petitum gugatan dalam detil perkara yang diajukan pihak Bambang.
Empat petitum gugatan itu bisa dilihat
4 petitum itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Dari catatan detikcom, perseturuan antara Bambang dan pihak Kemenkeu terjadi karena pencekalan kepada Bambang untuk keluar negeri, terkait dengan piutang penyelenggaraan Sea Games 1997 yang ditagih ke Bambang.
Sri Mulyani menyodorkan piutang negara yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Kuasa hukum Bambang, Prisma pernah menjelaskan, kasus yang membelit kliennya terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).
"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).
Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar tidak meliputi dana pembinaan atlit
Dana talangan itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat tagihan ke kliennya tidak berdasar.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Nah, karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," tegas Prisma.(dtk)