GELORA.CO - Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) melayangkan mosi tidak percaya kepada institusi Polri jika terus menerus melakukan tindak represif terhadap rakyat yang melakukan demo.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara GEBRAK, Nining Elitos dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
"Ketika institusi Polri tidak melakukan perubahan itu, maka jangan salahkan rakyat ketika mengampanyekan mosi tidak percaya selain kepada rezim juga kepada institusi kepolisian," kata Nining dari atas mobil komando.
Menurutnya, jangan salahkan rakyat bila kekinian di berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan. Tapi, kata dia, salahkan pemerintah dan wakil rakyat yang membuat kebijakan semena-mena.
"Sekali lagi kami menyampaikan kepada pihak kepolisian berhentilah untuk berhadapan dengan rakyat karena rakyat tidak pernah melakukan kerusuhan, karena rakyat tidak pernah melakukan perusakan karena kita sedang berjuang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nining meminta agar rakyat yang berjuang misalnya menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di jalanan dicitrakan seolah-olah melanggar hukum.
"Yang tidak patuh terhadap hukum adalah pembuat kebijakan rakyat. Kawan-kawan ingat UU Ciptaker yang sedang kita perjuangkan adalah bertentangan dengan konstitusi negara kita dan perundangan undangan di negeri kita," tandasnya.
Nining sebelumnya mengatakan pihaknya mendesak agar para pendemo yang ditahan kepolisian segera dibebaskan.
"Tuntutannya hentikan refresifitas dan mendesak pembebasan yang di tahan," kata Nining melalui pesan singkat kepada Suara.com, Jumat.
Kendati begitu, aksi GEBRAK kali ini belum diketahui jumlah estimasi massa yang akan turun di depan Mabes Polri.
Sementara itu berdasarkan agenda yang diterima awak media, GEBRAK menyebut negara merespons aksi demo menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Omnibus Ciptaker justru dengan represifitas aparat.
"Belakangan aksi represif kepolisian ini diikuti dengan keterlibatan kelompok preman reaksioner yang ikut melakukan penganiayaan terhadap peserta aksi," tulis dalam agenda.
Menurut catatan GEBRAK juga dari berbagai daerah sudah lebih 7000 massa pendemo ditangkap dalam periode 6 Oktober hingga 5 November 2020. Dalam proses tersebut disebut juga ratusan massa mengalami luka-luka dan puluhan dikriminalisasi ketika menyampaikan hak demokratisnya.[]