Satpol PP Hukum 36 Pelanggar Masker di KS Tubun-Petamburan Semalam

Satpol PP Hukum 36 Pelanggar Masker di KS Tubun-Petamburan Semalam

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Satpol PP DKI menindak warga yang melanggar protokol kesehatan di KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka kedapatan tidak memakai masker.

"Hasil pengawasan semalam di Petamburan dan KS Tubun. Penindakan pelanggaran masker. Jumlah 36 orang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Arifin memerinci, dari 36 orang yang melanggar tidak pakai masker, 19 orang dihukum dengan sanksi kerja sosial. Sementara 17 orang lainnya membayar denda administrasi dengan total nilai Rp 1.450.000.

Secara terpisah, Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo menerangkan, pihak Pemprov DKI di lapangan langsung membagikan masker bagi warga yang tidak membawa masker. BPBD DKI juga mengganti masker warga yang sudah tidak layak pakai.

"Tim BPBD membagi langsung masker kain di lapangan kepada masyarakat yang tidak membawa masker dan juga memberikan untuk ganti karena sudah ada yang basah di Jalan KS Tubun di beberapa titik," jelas Sabdo.

Sabdo menuturkan, para pelanggar masker yang dihukum ini berasal dari Bogor, Pamulang, dan Tangerang.

"Karena buru-buru takut kejebak macet dan rencananya mau beli masker di jalan," jelas dia.

Seperti diketahui, semalam Habib Rizieq Syihab menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab. Prosesi akad nikah putri Rizieq dilangsungkan di panggung utama di Jl KS Tubun.

Terlihat Habib Rizieq berhadapan langsung dengan calon mempelai laki-laki. Kemudian Habib Rizieq menjabat tangan Irfan Alaydrus untuk melangsungkan ijab-kabul.

Tampak Habib Rizieq memimpin akad nikah kali ini. Ijab-kabul memakai bahasa Arab.

Setelah Habib Rizieq selaku orang tua mempelai wanita mengucapkan ijab-kabul, sang mempelai pria langsung membalas ijab-kabul dengan memakai bahasa Arab juga. Akad nikah berlangsung singkat dan lancar.

Terlihat, seusai ijab-kabul yang berlangsung lancar itu, mereka kemudian berdoa.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita