GELORA.CO - Pemerintah 'membela diri' dari anggapan tak berani melarang kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab. Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan penegakan sanksi pelanggaran protokol kesehatan ada di pemerintah daerah.
"Penegakan sanksi oleh pemda," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo saat dihubungi, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada pihak Habib Rizieq dan mengancam adanya sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Namun, karena surat itu tak diindahkan dan tetap terjadi kerumunan, kewenangan pemberian sanksi tetap ada di pemerintah daerah.
"Gubernur sudah kirim surat. (Penegakan sanksi) Iya pemda. Ada baiknya hubungi Kasatpol PP DKI untuk langkah-langkah pelanggaran," ujar Donny.
Senada dengan Doni, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry Harmadi mengatakan Satgas tak punya kewenangan menindak kerumunan yang ditimbulkan acara Habib Rizieq. Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya bisa menegakkan aturan.
"Satgas Penanganan COVID kewenangannya merumuskan kebijakan, tetapi eksekusinya ada di Kementerian dan Satgas Daerah atau pemerintah daerah. Penegakan hukum ada di ranah penegakan hukum. Bahkan daerah seperti DKI Jakarta memiliki Perda COVID-19 yang seharusnya ditegakkan oleh daerah," kata Sonny.
Menurut Sonny, upaya yang dilakukan Satgas COVID-19 adalah memberikan edukasi agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Penegakan sanksi bagi pelanggar, kata Sonny, bukanlah kewenangan Satgas.
"Satgas bukan superbody dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Upaya yang bisa dilakukan Satgas, mengajak masyarakat patuh pada protokol kesehatan, mengedukasi masyarakat melalui berbagai strategi. Memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat tentang penanganan COVID-19," ujar Sonny.
"Satgas tidak memiliki bidang penegakan hukum. Satgas hanya memiliki bidang perubahan perilaku, penanganan kesehatan, data dan informasi, relawan, dan komunikasi publik," lanjut dia.
Dengan demikian, kata Sonny, Satgas tak bisa turun langsung membubarkan kerumunan seperti yang terjadi di acara Habib Rizieq. Aturan mengenai sanksi pelanggaran protokol kesehatan, menurutnya, ada di peraturan daerah yang sudah disusun tiap daerah.
"Iya betul, perda atau perkada. Mana bisa Satgas turun ke jalan membubarkan kerumunan? Bukan kewenangan kami," tegasnya.
Sebelumnya, kerumunan dengan jumlah massa yang besar terus terjadi dalam gelaran acara-acara Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab. Kerumunan itu seakan dibiarkan begitu saja tanpa penindakan.
"Seharusnya dilarang toh, kan sudah jelas aturannya. Apalagi DKI masih PSBB. Cuma masalahnya pemerintah berani melakukannya tidak?," kata Epidemiologi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, kepada wartawan, Sabtu (14/11).
Riris menilai pemerintah pusat melalui Satgas COVID-19 tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kegiatan Habib Rizieq. Menurutnya, pengabaian terhadap protokol kesehatan akan sangat beresiko menyebabkan penularan virus yang sangat masif.
"Iya (pemerintah nggak berani larang), yang pasti kan ada pengabaian tentang itu. Cuma kan ketika ada aturan, ada undang-undang wabah yang mengatakan bahwa kalau situasi seperti ini, pemerintah bisa melarang adanya kerumunan-kerumunan. Kalau tidak dilakukan ya akan menyebabkan penularan," ujar Riris.
"Kalau memang mau ini COVID bisa terkendali, ya mereka (pemerintah) harus konsisten dengan aturannya dan menegakkan aturan tersebut," sambungnya.[dtk]