Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur

Salah Ketik UU Cipta Kerja, Relawan Jokowi Minta Mensesneg Pratikno Mundur

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Menteri Sekretaris Negara Pratikno mundur dari jabatannya karena kesalahan penulisan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan Pratikno harus bertanggung jawab atas sejumlah kesalahan ketik yang masih terdapat dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

"Ini bukan sekadar kesalahan penulisan. Ini memalukan buat Istana karena terjadi lagi. Sejatinya Sekretaris Negara adalah wajah presiden. Karena apapun yg dikerjakan harus hati hati dan penuh prinsip-prinsip kehati-hatian. Jangan sampai ada kesalahan. Apalagi ini sangat memalukan," kata Ebenezer, Kamis (5/11/2020).

Menurut Ebenezer ini merupakah kesalahan Pratikno sebagai sekretaris yang membuat Jokowi disalahkan, bukan kesalahan Jokowi yang menandatangani.

"Lebih bagus mundur. Lebih terhormat. Daripada salah terus," tegasnya.

Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Adapun bunyi Pasal 5 adalah: Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Menurut Eddy, Kemensetneg sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Eddy.

Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita