GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Nova Iriansyah sebagai gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2020. Nova menggantikan Irwandi Yusuf yang dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tersangkut kasus korupsi.
Pelantikan Nova Iriansyah digelar dalam rapat paripurna di DPR Aceh (DPRA), Jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh, Kamis (5/11/2020). Pantauan di lokasi, Nova tiba di gedung DPR Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar sekitar pukul 09.03 WIB. Keduanya langsung masuk ke ruang VVIP gedung utama DPR Aceh.
Sementara Mendagri Tito tiba sekitar setengah jam kemudian. Tito disambut Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada juga langsung masuk ke ruang VVIP. Sementara tamu undangan yang dibolehkan masuk ke dalam gedung dibatasi, sebagai bagian dari protokol kesehatan COVID-19.
Rapat paripurna DPRA dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Nova dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dalam dalam rapat, Dahlan membacakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Irwandi Yusuf dari gubernur serta Keppres pengangkatan Nova sebagai Gubernur Aceh. Usai Dahlan menyampaikan sambutan, Nova diminta maju ke depan.
Pengambilan sumpah dilakukan Mendagri Tito Karnavian. Nova kemudian mengikuti pembacaan sumpah seperti yang dibacakan Tito.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Nova menirukan sumpah yang dibacakan Tito.
Setelah membacakan sumpah sekitar pukul 10.20 WIB, Nova meneken pakta integritas. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan kata-kata pelantikan oleh Tito.
Nova kemudian dipeusijuek (tepung tawari) oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud. Bagi masyarakat Aceh, tradisi peusijuek dimaknai sebagai ungkapan syukur kepada Tuhan atas segala hikmat dan kebahagiaan, sekaligus sebagai bentuk permohonan serta harapan agar diberi keselamatan, keberkahan dan kesejahteraan.
Sebelum dilantik, Nova Iriansyah menjabat sebagai Plt Gubernur Aceh. Ia menggantikan Irwandi Yusuf yang tersangkut kasus korupsi dan sudah diberhentikan Presiden Jokowi.
Irwandi Yusuf dipecat setelah putusan kasus korupsinya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hukuman Irwandi disunat oleh Mahkamah Agung (MA), yang semula 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Irwandi selama 8 tahun penjara, sebelumnya 7 tahun penjara. Selain itu, majelis tinggi mencabut hak politik Irwandi selama 5 tahun.
Selain itu, Irwandi disebut menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.(dtk)