RUU Minol Kembali Dibahas, Konsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara

RUU Minol Kembali Dibahas, Konsumsi Minuman Beralkohol Bisa Dipenjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR. Polemik pun muncul. Sebab, RUU tersebut memuat aturan pidana bagi siapa saja yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol alias mihol.

Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR yang juga salah seorang penggagas RUU tersebut, menjelaskan bahwa RUU itu telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPR. Karena itu, menurut dia, semestinya tidak perlu dipermasalahkan.

Illiza juga menekankan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

”RUU tentang larangan minuman beralkohol telah memenuhi syarat formil untuk diajukan. RUU itu termasuk dalam prolegnas prioritas 2020 nomor urut 36,” jelas Illiza kepada Jawa Pos kemarin (12/11). Bahkan, RUU tersebut telah disertai naskah akademik.

Illiza menjelaskan, secara garis besar, RUU Mihol akan terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, tidak semuanya mengatur larangan dan hukum pidana dari penggunaan atau peredaran mihol. ”Pasal di dalamnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat. Jadi tidak benar kalau RUU ini dianggap kriminalisasi,” lanjutnya.

Malah, Illiza berargumentasi bahwa RUU itu bisa menghindari kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat. ”Istilah kriminalisasi dalam hukum itu jika tidak diatur, lalu main tangkap. Tapi, kalau sudah diatur, di mana prosesnya sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang, tidak ada lagi istilah kriminalisasi,” terangnya.

Illiza menyebutkan bahwa aturan tentang mihol juga berlaku di negara-negara yang masyarakatnya terkenal aktif mengonsumsi mihol. Salah satunya Jepang. DPR menampung salah satu imbauan duta besar Jepang kepada warganya di Indonesia agar tidak bermain-main dalam penggunaan mihol. ”Pembahasan RUU ini baru sampai pada pengusulan. Jadi tidak perlu khawatir karena masih ada ruang untuk masukan dan penyempurnaan,” tutur dia.

Sebelumnya kekhawatiran kriminalisasi itu disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mereka menyebutkan bahwa RUU itu bersifat prohibisionis (prohibitionist) atau larangan buta. Sehingga bakal makin banyak orang yang terjerat pidana dan masuk bui. Dalam drafnya, pasal 7 mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi alkohol golongan A, golongan B, golongan C, serta mihol tradisional dan racikan. Apabila melanggar, akan dihukum penjara antara 3 bulan hingga 2 tahun serta denda Rp 10–50 juta.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita