GELORA.CO - Pabrik sepatu di Cikupa, Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.800 karyawannya. Laporan itu diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
"Sekitar 1.800-an. Sedang diproses PHK-nya," ungkap Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra ketika dihubungi detikcom, Kamis (5/11/2020).
Namun, Hendra enggan menyebutkan nama pabrik tersebut. Ia mengatakan, PHK ini dilakukan karena perusahaan menelan kerugian yang besar akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19) yang menihilkan pesanan ke pabrik.
"Iya informasinya karena pandemi COVID-19, karena nggak ada order jadi nggak bisa bayar (karyawan). Sudah mengalami kerugian perusahaannya," tutur Hendra.
Ia menjelaskan, 1.800 karyawan itu hanya akan bekerja sampai akhir November 2020 ini. "Ini kan masih proses PHK-nya. Sedang dilaksanakan negosiasi. Tetapi dari perusahaannya menyampaikan ke kami mereka bulan ini terakhir bekerja," ujarnya.
Saat ini, Disnaker Kabupaten Tangerang sedang meminta data lengkap masing-masing karyawan yang di-PHK. Nantinya, data itu akan digunakan untuk mendaftarkan korban PHK pada program-program bantuan pemerintah.
"Kami juga sudah menyarankan agar dibantu untuk mendapat bantuan-bantuan dari pemerintah. Makanya kami juga mengharapkan data detailnya. Sehingga ketika suatu saat ada kegiatan bantuan-bantuan, bisa didata. Kami sudah mengimbau ke pengusaha kalau ada program pemerintah agar diikutsertakan," urai Hendra.
Menurutnya, para karyawan yang kena PHK tersebut sudah dipastikan akan mendapatkan pesangon. " Jadi divisi-divisi yang sudah tidak operasional ya sudah selesai. Mereka dilakukan pembayaran juga, pembayaran bertahap. Informasinya mereka dapat pesangon," ungkapnya.(dtk)