Polisi Panggil 8 Orang Terkait Kerumunan Jemaah Abuya Uci

Polisi Panggil 8 Orang Terkait Kerumunan Jemaah Abuya Uci

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polisi yakni Polres Kota Tangerang Polda Banten memanggil 8 orang perihal terjadinya kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah pimpinan Abuya Turtusi atau Abuya Uci, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Adanya kerumunan massa itu dalam rangka peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani.

"Ada 8 orang yang dipanggil, itu dari unsur panitia pelaksana dan rekan Pemerintah Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary pada Senin, 30 November 2020.

Dipaparkannya, untuk pihak pelaksana yang dipanggil berinisial AS selaku ketua panitia,
R selaku sekretaris, M selaku pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), H selaku ketua satgas di lokasi, serta sisanya yang merupakan jajaran pemerintah daerah.

"Untuk pelaksana dipanggil, karena walaupun sudah dinyatakan bubar, nyatanya terdapat panitia yang bekerja mulai penyiapan makanan mekanisme parkir, pengawalan dan sebagainya,” tutur Ade.

“Lalu, untuk rekan dari pemda meminta keterangan terkait dengan dua hal, yang pertama tentang keputusan gubernur Banten tentang Kejadian Luar Biasa bahwa Provinsi Banten saat ini sudah berlaku KLB COVID-19 dan untuk menjelaskan peraturan bupati Tangerang tentang PSBB," ujarnya soal kerumunan massa.

Pemeriksaan dengan memintai keterangan ini dilakukan mulai hari ini hingga besok Selasa, 1 Desember 2020. Nantinya akan menentukan adanya tindak pidana yang terjadi.

"Sampai hari ini tahapan penyelidikan mendalami kumpulkan fakta-fakta apakah ada dugaan tindak pidana baik melawan petugas dan lain-lain," ujar dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita