GELORA.CO - Polisi tengah menyelidiki orang-orang yang merekam dan menyebar video aksi pasangan mesum di TPU Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Kita tindaklanjuti terhadap perekam dan penyebar videonya," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Senin (9/11).
Namun, Stefanus belum membeberkan apakah kepolisian telah mengantongi identitas pihak perekam dan penyebar video tersebut.
Terhadap perekam dan penyebar video, kata Stefanus, keduanya dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya betul dijerat UU ITE," ucap Stefanus.
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan yang melakukan perbuatan asusila di TPU Kebon Nanas makam Budha. Keduanya yakni, ED dan SM.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan itu mengaku sudah sering menggunakan makam tersebut sebagai lokasi untuk melampiaskan hasrat. Mereka berdalih telah menjadi pasangan suami istri dengan status perkawinan siri.
"Yang mana pelaku mengaku sebagai suami-istri dengan status nikah sirih, karena anak-anak pelaku tidak menyetujui hubungan pelaku, maka pelaku mencari lokasi tempat melampiaskan hasrat mereka," tutur Stefanus.
Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)