GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengecam tindakan pemerintah desa dan Polisi, karena memproses Badrudin atau Badru hingga mengamankannya selama dua hari di Polsek Panggarangan, Lebak, Banten.
Badru diamankan atau menginap di Polsek Panggarangan terkait unggahan foto seorang ibu hamil ditandu warga beberapa kilo meter akibat jalan rusak di akun Facebook miliknya.
“Ini hal yang tidak masuk akal. Undang-Undang ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Dalam menangani persoalan Badru, kata Sahroni, seharusnya Polisi bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, apalagi unggahan Badru sebenarnya bentuk keluhan dan uneg-uneg warga atas kondisinya.
“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan undang-undang ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak," ucap politukus NasDem itu.
Ia menyebut, berbagai laporan yang masuk ke polisi, terutama yang berkaitan dengan suara rakyat harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan.
“Polisi tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat, jadi apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami," tutur Sahroni.
"Kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” sambungnya.
Diketahui, Badru, pria asal Lebak, Banten, harus menginap selama dua hari di markas polisi.
Hal ini terjadi, karena Badru mengunggah foto seorang ibu hamil ditandu warga berjalan kaki beberapa kilometer karena jalan rusak. Ia dibawa kepala desa ke kantor polisi lantaran dinilai mencemarkan nama baik.
Dalam unggahan foto tersebut, Badru menulis selama 75 tahun merdeka tapi belum merasakan akses infrastruktur yang layak. Akibat jalan yang buruk, seorang ibu bahkan harus ditandu pakai bambu dan dibungkus sarung.
Unggahan itu ternyata membuat berang pihak pemerintah desa. Pada Senin (2/11), Ia kemudian dibawa ke balai desa dengan kawalan RT dan langsung dibawa ke Polsek Panggarangan.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kepala desa tidak terima atas video yang viral tersebut, bahkan dinilai mencemarkan nama baik.
Setelah dua hari mendekam di kantor polisi, Badru kemudian dibebaskan pada Rabu (4/11), pukul 16.30 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga. (*)