GELORA.CO - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) mengunjungi Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor yang akhirnya menimbulkan kerumunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyebut acara Rizieq di pesantren ini tidak berizin.
"Ya, yang tadi saya cek di sekretariat COVID di satgas Kabupaten Bogor tidak ada (izin)," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, di ruangan Sekretariat Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, gedung Sekretariat Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
Namun, Iwan mengatakan izin setiap kegiatan yang digelar penyelenggara akan dilaporkan ke Satgas COVID-19 tingkat kecamatan. Dia mengatakan Pemkab Bogor belum mengetahui apakah Rizieq sudah mengajukan izin ke Satgas COVID-19 Kecamatan Megamendung.
Iwan hanya memastikan, Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima izin penyelenggaraan acara dari Rizieq terkait acara yang diselenggarakan di Megamendung ini.
"Itu kan kami sudah membentuk struktur Satgas COVID tingkat kecamatan. Nanti tinggal di cek kecamatan Megamendung. Jadi gini, kalau ada kegiatan yang sifatnya ramai, itu ada surat dari yang akan mengadakan, penyelenggara. Nah ini kami belum cek (izin acara Rizieq) di Kecamatan Megamendung," ucapnya.
Iwan mengatakan Pemkab Bogor akan melakukan kajian terkait acara Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Jumat (13/11) lalu. Dia pun mengaku belum mengetahui acara Rizieq yang digelar di Megamendung itu hanya kegiatan Jumatan atau diisi acara lain.
Namun bila memang betul-betul tidak ada izin dan melanggar protokol kesehatan COVID-19, Iwan memastikan Habib Rizieq akan dikenakan sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Ya karena di situ judul Jumatan, saya harus diskusikan. Karena (kalau) bukan Jumatan pasti kena sanksi, melanggar gitu, kan. Tapi kalau judulnya Jumatan, kita juga harus bijak lah, orang ke sana kan mau Jumatan, cuma memang di dalam jumatan itu ada kegiatan ceramah," terangnya.
"Begini, kan sudah jelas di dalam Perbup (Peraturan Bupati), sanksi itu ada denda, sama dengan di Jakarta lah. Memang (sanksi) tidak sebesar di Jakarta lah, sanksi pelanggar COVID, ya. Kami buka dulu deh di PSBB, karena bila (Rizieq) melanggar itu ada sanksi berupa material, itu sejumlah uang. Jumlahnya saya belum, nanti dilihat lah. (Bila Rizieq melanggar PSBB), sanksinya kan jelas di Perbup," ucap Iwan.
Terkait simpatisan Rizieq yang memadati Simpang Gadog untuk menyambut HRS, Iwan mengatakan Pemkab Bogor akan melakukan kajian terlebih dahulu. Kajian dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang mengundang massa untuk menyambut Rizieq di Bogor atau tidak.
"Tapi kan kami belum tahu apakah dikondisikan panitia untuk stay di situ (Simpang Gadog) untuk menyambut (Rizieq) atau tidak. Karena yang kami rapatkan mengantisipasi (kerumunan massa) itu. Kami belum sejauh ini mendalami apakah ada panitia usul ke, ngumpul di situ untuk berangkat bareng-bareng ke tempat jumatan," tandas Iwan.
Sebelumnya, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.
detikcom memantau langsung kondisi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Jumat (13/11/2020) siang. Ketika disambangi ke lokasi, sedang ada ceramah di sebuah masjid.
Para santri memenuhi semua sisi masjid. Santri-santri yang datang duduk di lantai sambil mendengarkan ceramah. Sebagian santri lainnya berdiri di pintu masjid.
Mereka yang berdiri di pintu mengabadikan momen penceramah memakai handphone-nya. Benar saja, ada Rizieq di dalam masjid dimaksud.
Rizieq duduk di barisan paling depan, di sebelah penceramah. Imam besar FPI itu tampak serius mendengarkan ceramah.
Lingkungan sekitar pesantren juga dipadati santri. Banyak santri yang duduk di bawah pohon yang berada di halaman masjid. Ada juga yang berkumpul dengan berdiri di sekitar jalan.(dtk)