GELORA.CO - KITA masih ingat, sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo memilih kebijakan lunak dalam menangani pandemi Covid-19. Makanya UU Karantina Kesehatan tak sepenuhnya diberlakukan. Tak ada karantina wilayah, walaupun banyak daerah sejak awal meminta karantina wilayah agar wabah tak menyebar.
Jakarta termasuk yang ingin menerapkan kebijakan ketat. Ingat ya Pemprov Papua sempat ingin menutup Bandara, demikian juga Jakarta sempat ingin menutup akses terminal keluar masuk Jakarta. Semua ditolak, dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Alih-alih menjalankan UU Karantina Kesehatan sepenuhnya, pemerintahan Jokowi lebih memilih menjalankan hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengeluarkan PP 21/2020. Ya sudah karena kebijakannya memang lunak, daerah mengikuti. Termasuk Jakarta.
Mendapat persetujuan Menkes, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB dengan menurunkan ketentuan turunannya yaitu Keputusan Gubernur No. 380/2020 tetang Pemberlakukan PSBB, sementara petunjuk pelaksanaannya ditetapkan dengan Pergub No. 33/2020. Pemprov DKI terus bersikap proaktif.
PSBB itu menurut UU Karantina Kesehatan hanya mengatur tiga syarat minimal: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum. Aturan Pemprov DKI jauh lebih ketat. Mengapa? Karena Anies sangat peduli dengan keselamatan warganya.
Masih ingat seberapa banyak upaya yang dilakukan Anies menanggulangi Covid-19? Barisan Nusantara sempat mendokumentasikan kebijakan progresifnya padahal masih di awal pandemi. Mulai dari berkoordinasi dengan 199 rumah sakit di Jakarta, membentuk Tim Penanggulangan Covid-19 sangat awal pada 25 Februari 2020, menutup tempat wisata, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, mendorong sistem kerja dari rumah, mewajibkan pemakaian masker, melarang warga keluar rumah kecuali terpaksa, membatasi pergerakan orang.
Untuk melihat perkembangan Jakarta menanggulangi wabah Covid-19, kita bisa cek secara urut waktu kebijakan-kebijakan yang diambil di web corona.jakarta.go.id. Ada juga perkembangan kasus dari hari ke hari yang disiarkan setiap hari baik melalui siaran media maupun lewat media sosial Pemprov DKI. Progresif dan transparan. Sehingga publik bisa tenang karena tahu keadaan sesunggunya.
Semua protokol detail PSBB ada dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Tiap orang wajib memakai masker. Kegiatan sekolah, bekerja di tempat kerja, ibadah di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dg moda. Semua dibatasi.
Jakarta paling progresif melakukan testing, 3 sampai 4 kali jumlah standar yang dipersyaratkan WHO. Seluruh Indonesia hanya ada lima provinsi yang saat ini penuhi syarat WHO, Jakarta yang pertama. Sempat menjadi satu-satunya provinsi yang sesuai standar.
Jakarta juga selalu well prepared. Koordinasi antar RS bagus, ada sistem informasi dibangun. Maka Jakarta tak pernah alami kejadian fasilitas kesehatan kelimpungan tak bisa menampung pasien. Leadership Anies membuat kebijakan PSBB Pemprov DKI selalu obyektif, dengan pertimbangkan masukan ahli. Bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI.
Saat ini kasus Covid-19 di Jakarta lebih terkendali dengan grafik mendatar. Maka Pemprov DKI Jakarta terapkan kebijakan PSBB transisi sampai dengan 22 November 2020 dengan protokol yang lebih longgar daripada PSBB ketat seperti awal dulu.
Pelaksanaan PSBB Transisi diatur dengan Pergub 79/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi. Kegiatan ibadah dibatasi 50 persen kapasitas, harus terapkan protokol kesehatan, pengukuran suhu tubuh, jaga jarak fisik minimal 1 meter antar pengguna tempat ibadah, disinfeksi.
Tak seperti pada masa PSBB Ketat dimana acara keramaian dilarang sama sekali. Pada masa PSBB Transisi kegiatan kumpul di tempat/fasilitas umum dibolehkan dengan pembatasan. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Pengunjung wajib pakai masker. Sediakan sarana cuci tangan. Mengatur waktu kunjungan. Pembatasan interaksi fisik dengan jarak minimal 1 meter antar pengunjung.
Tentang tiga acara Habib Rizieq yang dipersoalkan - penyambutan di Petamburan, Maulid Nabi, acara pernikahan - secara ketentuan PSBB transisi memang boleh diselenggarakan, tapi dengan pembatasan. Kapasitas separuh, jaga jarak, pakai masker dan lain-lain seperti ketentuan dalam Pergub.
Maka ngawur yang mengatakan bahwa Anies Baswedan bersikap tak konsisten atau memberi keistimewaan pada Habib Rizieq. Pergub pedoman pelaksanaan PSBB Transisi telah disahkan pada 19 Agustus 2019. Dibuat berdasarkan masukan para ahli dengan mengamati perkembangan kasus Covid-19. Bukan karena Habib Rizieq.
Kalau soal pelanggaran izin keramaian, itu adalah ranah kepolisian. Penyelenggara keramaian, apakah demo, hajatan dan lain-lain - harus memberitahu/izin ke kepolisian sesuai aturan. Yang jadi ranah Pemprov DKI adalah memastikan acara keramaian/ibadah sesuai protokol yang ditentukan dalam Pergub 79/2020 tentang PSBB Transisi.
Pemprov DKI sudah bertindak proaktif. Tahu akan ada keramaian di acara Habib Rizieq, Walikota Jakarta Pusat segera memberi surat peringatan. Cek di mana tempat di Indonesia, ada tidak kepala daerah lain yang berbuat sama, memberi surat peringatan untuk antisipasi kampanye pilkada/acara kerumunan lain.
Saat acara, DKI juga menerjunkan 200 petugas Satpol PP untuk mengawasi dan menertibkan jika ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI melakukan antisipasi.
Ketika ditemui pelanggaran, sanksi pun dijatuhkan. Panitia penyelenggara Habib Rizieq didenda maksimal yang ditentukan Peraturan Gubernur, Rp 50 juta. Langkah yang diapresiasi oleh Pak Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pusat.
Ada yang bertanya, mengapa kerumunan tak dibubarkan? Petugas Satpol PP hanya ada 200 petugas, tak mungkin membubarkan ribuan massa. Apalagi ada kemungkinan risiko konflik sosial lebih besar jika pembubaran dilakukan.
Langkah semacam ini juga bukan kali pertama, pada acara penutupan McD Sarinah dan rentetan demonstrasi UU Cipta Kerja di Jakarta kemarin, tidak dibubarkan karena alasan yang sama. Apakah ada yang akan lebih memilih membubarkan dengan risiko kerusuhan dan konflik yang meluas? Bahkan polisi juga lebih memilih tak membubarkan demo demi menjaga ketertiban.
Kalau mau fair, berapa banyak kampanye pilkada yang melanggar protokol kesehatan? Langgar UU Karantina Kesehatan? Apakah diberi sanksi, apakah kepala daerahnya dipanggil polisi? Di situ kita jadi merasa Jakarta diperlakukan lain.
Gubernur Jakarta dipanggil Direskrimum Polda Metro. Surat diterima kemarin tanggal 16, diminta datang pada tanggal 17. Kurang dari 1 hari. Secara formal surat ini cacat, sebab KUHAP Psl 227 menentukan bhw segala jenis pemberitahan/ surat panggilan minimum tiga hari sebelumnya. Tapi toh Anies Baswedan lebih memilih bersikap kooperatif.
Selain soal waktu, ada yang tak wajar karena surat ditujukan kepada Anies Baswedan, dengan jabatan yang hanya disebutkan dalam kurung. Kenapa seolah yang dipanggil adalah Anies Baswedan sebagai pribadi padahal ia menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai gubernur.
Panggilan polisi menyatakan tentang dugaan pidana tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga sebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Tak jelas Anies dipanggil sebagai apa.
Kalau dipanggil sebagai pribadi, karena ikut melanggar protokol kesehatan dengan mendatangi rumah Habib Rizieq. Kedatangan Anies itu pada saat tak ada kerumunan, malam hari. Lagi pula jika Anies dipanggil karena ikut kerumunan, mustinya puluhan atau ratusan ribu orang yang jelas-jelas ikut kerumunan mustinya juga harus dipanggil. Sanggup?
Kalau soal dugaan tak patuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, yang jadi target harusnya panitia acara. Contoh lainnya wakil DPRD Tegal, jadi tersangka karena jadi penyelenggara acara dangdut. Anies jelas bukan panitia acara, kok dipanggil.
Kalau soalnya adalah menghalangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga sebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Anies melalui Satpol PP bukan menghalangi, ia justru sebagai penyelenggara kekarantinaan kesehatan, menegakkan aturan, sehingga sampai pada pemberian sanksi ketika ada pelanggaran.
Kalau Anies dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, lebih tidak tepat lagi. Ada UU Pemerintahan Daerah No. 23/2014. Yang menyebutkan Gubernur sebagai Pimpinan Forkopimda, yang membawahi antara lain Kapolda dan Pangdam. Lah, kok ini yang memanggil adalah penyidik yang strukturnya jauh di bawah Kapolda. Dalam kapasitasnya sebagai Gubernur, Anies garis strukturnya adalah Menteri Dalam Negeri. Kalau ada kebijakan yang tak tepat, Mendagri mengingatkannya.
Pemanggilan polisi ini, sungguh salah kaprah.
Soal pidana maksimal 1 tahun dalam UU Karantina Kesehatan diterapkan hanya untuk pelanggar protokol dan untuk orang yang menghalangi. Anies Baswedan jelas tak masuk dua-duanya. Ia sebagai pribadi bukan panitia penyelenggara, ia juga tak halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Maka pemanggilan polisi ini absurd.
UU Karantina Kesehatan itu sudah ada aturan pelaksanaannya. Ada aturan Peraturan Pemerintah tentang PSBB, ada aturan Menteri, dan Jakarta juga sudah dibuat aturan turunan dalam bentuk Pergub. Penyelenggaraan protokol beserta sanksinya telah diatur dalam aturan pelaksanaannya. Dalam kasus keramaian acara Habib Rizieq, sanksi sudah dijalankan.
Aneh, kenapa masuk lagi ke pidana yang diatur oleh UU Karantina Kesehatan? Padahal begitu sanksi telah dijatuhkan, maka menangguhkan sanksi-sanksi yang lain. Soal ini ditegaskan oleh Pak Margarito Khamis di ILC semalam.
Disitulah kita merasa bahwa pemanggilan Anies Baswedan tidak wajar dan lebih sarat unsur politisnya.
Mudah-mudahan dugaan ini tidak benar, dan hanya sekedar kurang paham saja. Sebab jika memang benar demikian politis, langkah polisi ini berbahaya. Kepolisian sebagai penegak hukum tidak boleh menjadi alat politik. Sebab akan memancing segregasi dan konflik sosial politik yang makin lebar.
Sebaiknya pemerintahan dijalankan secara profesional, hukum dijalankan obyektif, tanpa didorong unsur politis. Penegak hukum menegakkan hukum secara adil, melayani rakyat bukan menjadi alat kekuasaan.
Jika tidak, situasi ini tak menguntungkan buat legacy Pak Jokowi yang akan dicatat dalam sejarah. Tak hanya itu, yang paling kasihan rakyat jelata. Energi yang seharusnya dipakai untuk melayani warga, terkuras untuk urusan politicking belaka.
Semoga tidak.
(Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)