GELORA.CO - Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah baliho dan spanduk-spanduk tak berizin di Ibu Kota. Ada 500 personel gabungan dikerahkan.
"Ini bagian dari kegiatan tiga pilar sebagai patroli pengamanan dan kami juga melakukan pelepasan baliho-baliho yang terpasang tidak sesuai aturan," kata Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief yang memimpin kegiatan tersebut di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 20 November.
Dilansir dari Antara, beberapa kendaraan taktis yang diturunkan dalam pengamanan di wilayah Jakarta Pusat itu adalah empat panser anoa serta puluhan motor yang dikendarai baik oleh petugas TNI dan Brimob Polri.
Rute pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan itu mulai dari arah Jalan Budi Kemuliaan, lalu berbelok ke arah Jalan Abdul Muis, lalu ke arah Pasar Tanah Abang, lalu mengarah ke kawasan Petamburan.
Selepas dari arah Petamburan perjalanan berlanjut menuju ke Bundaran Semanggi dan mengarah ke Jalan Jendral Sudirman lalu kembali ke titik awal yaitu Monumen Nasional.
"Dari jalur yang kami lewati kurang lebih ada 10 baliho liar yang kami amankan," ujar Luqman.
Beberapa baliho yang ditertibkan di antaranya baliho-baliho partai, lalu baliho milik Waskita, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.
Ke depannya kegiatan serupa dilaksanakan lebih rutin untuk memastikan keamanan di Jakarta Pusat tetap kondusif dan aman serta bersih dari baliho-baliho tidak berizin.
"Tentu kita pun lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal baliho ini. Kami koordinasi dengan Kesbangpol DKI, Satpol PP dan kepolisian agar wilayah Jakarta Pusat ini tidak lagi dihiasi baliho-baliho tidak berizin," ujar Luqman.
Kegiatan patroli pengamanan dan pembersihan baliho-baliho tak berizin turut dilakukan di wilayah-wilayah lainnya yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.
Pembersihan baliho-baliho tak berizin itu pun didukung oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum. Kalau pasang baliho itu jelas aturannya. Ada bayar pajak dan tempatnya sudah ditentukan, jangan seenaknya sendiri," ujar Dudung. []
(*)