Pakar: Mendagri Hanya Ingin Tunjukkan Kekuasaanya kepada Kepala Daerah

Pakar: Mendagri Hanya Ingin Tunjukkan Kekuasaanya kepada Kepala Daerah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 untuk kepala daerah, hanya langkah reaktif.

Instruksi Mendagri ini berisi tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah. Dalam instruksi ini, Tito bahkan menebalkan bagian yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah. Hal ini, kata Bivitri, yang tak proporsional.

"Jadi kenapa pakai instruksi Mendagri seperti ini, menurut saya itu respon dari Mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukkan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 November 2020.

Secara esensi, Bivitri mengaku sepakat bahwa kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan di wilayahnya, terutama di masa pandemi. Pembiaran kegiatan yang memunculkan massa berkerumun yang besar, memang tak bisa dibiarkan.

"Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa semerta-merta diberhentikan secara sepihak oleh Mendagri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan.

"Sama halnya dengan Presiden yang dipilih langsung, kalau Presiden kan impeachment-nya kan harus DPR dulu baru ke Mahkamah Konstitusi, baru MPR memakzulkan presiden. Tapi kalau Kepala daerah itu DPRD-nya dulu yang harus mengambil keputusan," kata dia. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita