Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Juga Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Ombudsman Sebut Polisi dan TNI Juga Bersalah dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ombudsman perwakilan Jakarta Raya menyebut Polisi dan Kodam Jaya ikut bersalah dalam peristiwa kerumunan di Tebet, Petamburan dan Megamendung. Pasalnya, dua institusi itu juga menjadi bagian dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, fungsi Forkopimda tidak berjalan dalam mengantisipasi kerumunan di Tebet dan Petamburan. 

Dia mengatakan, pengaturan dan regulasi terkait tata kelola manahemen penangan Covid-19 di wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan oleh daerah yang disetujui Kemenkes.

Termasuk aturan tata laksana dan regulasi terkait sanksi terhadap para pelanggarnya. Hal itu tertuang dala m Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya pendelegasian kewenangan tersebut, maka proses pencegahan, penanganan, dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di daerah-daerah tersebut mengacu pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah sementara sampai mereka memiliki peraturan daerah.

Nah, mengacu pada Pergub 101 tahun 2020 tentang sanksi dalam pelaksanaan PSBB, maka penyidik dalam pelanggaran tersebut adalah Satpol PP. Sehingga, kata dia, akan lebih baik jika polisi membantu Satpol PP dalam pelaksanaan sanksi tersebut dan semua itu bisa dilakukan dalam forum bersama Forkopimda DKI.

“Kalau kita mau menilai kesalahan dalam penanganan di tempat-tempat tersebut seperti di Tebet dan Petamburan, maka itu merupakan kesalahan kolektif karena Forkopimda tidak mampu melakukan koordinasi dengan baik dalam proses pencegahan, termasuk Kepolisian yang memiliki fungsi intelkam dalam proses deteksi dan pemberian izin keramaian dan Pangdam Jaya terkait perbantuan personil dalam proses pencegahan jika diperlukan,” kata Teguh dalam siaran persnya, Selasa (24/11/2020).

Dia berharap, komunikasi Forkopimda itu berjalan baik. Sehingga penanganan, pencegahan, penindakan pelanggaran aturan PSBB bisa terlaksana dengan baik.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita