GELORA.CO - Pengerahan unsur TNI untuk mencopot baliho bergambar Habib M. Rizieq Shihab merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi adanya pengakuan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang ternyata memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq.
"Tugas TNI yang diatur dalam UU 34/2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).
Kemudian, pada Pasal 7 ayat 3 dalam UU yang sama disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, pencopotan baliho dan pengerahan pasukan (TNI) ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, dimana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujar Munarman.
Rakyat pun, sambung Munarman, juga sudah paham bahwa yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah sorang Presiden.
"Artinya kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan," sebutnya.
"Itu artinya, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," pungkas Munarman menambahkan.(RMOL)