GELORA.CO - Badan Keagamaan Islam Rusia memutuskan melarang pernikahan beda agama. Larangan ini dikecualikan dalam kasus-kasus tertentu yang terisolasi dari keputusan mufti lokal.
Pernikahan seorang pria Muslim dengan seorang wanita non-Muslim diperbolehkan jika dia mengakui keberadaan "satu Tuhan", menerima Yesus dan Muhammad sebagai utusan Tuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti resep Alquran.
Direktorat Agama mengatakan, wanita Muslim dilarang menikah dengan seseorang yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari komunitas Muslim, terlepas dari pandangan dan keyakinan lelaki tersebut.
Selain itu, menurut Mufti Moskow, di Rusia melegalkan poligami, mengingat jumlah perempuan Rusia melebihi jumlah laki-laki hingga 10 juta jiwa.
Tahun lalu, seorang penasihat dalam hukum Islam atau mufti di Moskow, Rusia, Ildar Alyautdinov menyebut bahwa poligini (sistem perkawinan yang membolehkan pria memiliki beberapa istri atau praktik poligami untuk laki-laki) bisa mencegah terjadinya kerusakan moral dan perbuatan zina di Rusia.
Ia mengatakan kepada kantor berita milik pemerintah RIA Novosti, bahwa pria yang memiliki lebih dari satu istri pada saat yang bersamaan tidak hanya akan memastikan adanya penegakan hak-hak perempuan, tetapi juga menurutnya akan ada jauh lebih sedikit kebobrokan moral dan perbuatan zina yang menyebar begitu cepat saat ini.
Selain itu, Ildar menekankan bahwa poligini akan membantu situasi demografis di Rusia. Pasalnya, ada lebih banyak wanita daripada pria di negara itu.
Komentar para mufti itu menuai beragam reaksi di media sosial. Banyak wanita dan beberapa kalangan pria yang mengatakan, bahwa pria Rusia tidak mampu secara finansial untuk menyokong satu istri dan apalagi beberapa istri.
"Orang Rusia, termasuk Muslim, tidak bisa memberi makan satu istri dan dua anak, dan anda berbicara tentang poligini," kata seorang komentator, dilansir di BBC, Selasa (15/10). (*)