GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, berdasarkan sumber informasi resmi yang ia peroleh menyebutkan bahwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memang dicekal oleh otoritas Arab Saudi karena sempat tersandung kasus.
Dia memastikan, pemerintah tidak pernah menghalangi-halangi kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
Diberi garis merah bahwa ini enggak boleh keluar ini, melakukan penghimpunan uang secara ilegal, itu untuk kegiatan politik.
"Bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena (Rizieq) dianggap melakukan penghimpunan dana secara ilegal, dianggap melakukan kegiatan-kegiatan politik, sehingga dicekal," kata Mahfud Md, Tagar kutip dari kanal YouTube CokroTV, Rabu, 4 November 2020.
Menurut Mahfud, setelah perkara itu diurus sekitar tiga pekan lalu, maka pemerintah Saudi resmi mencabut pencekalannya, karena kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti untuk menyeret Rizieq ke ranah hukum.
"Oleh sebab itu kasus itu dicabut. Sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Lebih lanjut dijelaskan Mahfud, tuduhan melakukan penghimpunan uang secara ilegal atau dana politik tersebut bersumber dari orang-orang yang kerap bersilaturahmi lalu memberikan Rizieq bisyarah.
"Tuduhannya itu salah, karena kalau ada orang datang ke dia kan biasanya orang Indonesia kasih bisyarah namanya, itu uang amplop. Hal-hal itu sudah biasa hidup dengan bisyarah," tuturnya.
Seiring waktu berjalan, kata Mahfud, ada pihak yang melaporkan hal demikian ke otoritas Saudi, sehingga Rizieq bermasalah tak bisa pulang ke kampung halaman.
"Diberi garis merah bahwa ini enggak boleh keluar ini, melakukan penghimpunan uang secara ilegal, itu untuk kegiatan politik, (namun) itu sudah dicabut," kata Mahfud Md. []