GELORA.CO - Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut. Unnes telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
”Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru,” kata Rodiyah seperti dilansir dari Antara di Semarang.
Menurut dia, laporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural. Pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik. Namun, yang bersangkutan sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.
Selain mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya, lanjut Rodiyah, pihaknya juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.
”Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp,” terang Rodiyah.
Sebelumnya, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan rektor Unnes ke KPK. Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal. Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa. Komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19.[jpc]