GELORA.CO - Anggota DPR dari Fraksi PDIP Hugua diduga turut kecipratan aliran uang dari dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif di sejumlah proyek PT Waskita Karya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa Hugua pada Selasa, 10 November 2020.
Dugaan mengenai aliran dana itu menjadi salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa Hugua.
Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Hugua diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka FR (Fathor Rachman) dan Tersangka FU (Fakih Usman). Dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada awak media.
Namun, Ali belum mengungkap penerimaan uang itu dilakukan Hugua dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR atau saat menjabat sebagai Bupati Wakatobi.
Hugua sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa 27 Oktober lalu. Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Hugua. Surat panggilan tersebut pun telah diterima perwakilan Hugua di tempat tinggalnya.
Terkait dugaan kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Fathor Rachman, Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur hingga Papua.
Adapun proyek-proyek tersebut sebenarnya sudah dikerjakan perusahaan lainnya. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Sementara, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. []