GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengoreksi twitnya yang menyebut pelanggar PSBB tidak bisa dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan.
“Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93,” kata Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdanzoelva, Rabu (18/11/2020).
Namun Hamdan mengingatkan bahwa Pasal 93 hanya bisa dipakai untuk menjerat pelanggar PSBB jika menimbulkan kedaruratan.
“Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat,” kata Hamdan.
Hamdan Zoelva telah menghapus twitnya yang menyebut tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan.
Sebelumnya, Hamdan Zoelva mengomentari rencana polisi yang akan menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina,” jelas Hamdan dalam postingannya di akun Twitter @hamdanzoelva, Rabu (18/11).
Ketua Umum DPP Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam ini menjelaskan, pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak diatur dalam UU Kekarantinaan, sehingga tidak bisa dipidana.
“Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub,” kata Hamdan.
“Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan,” tandas Hamdan.[psid]