GELORA.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan dalam berusaha guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Menurut Menteri Sofyan, kemudahan itu juga mencakup pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia dan penyelesaian sengketa konflik pertanahan yang ada.
"Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi sangat mengganggu, kendati sudah banyak yang diselesaikan," kata Menteri Sofyan saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan melalui konferensi video, Selasa (03/11/2020).
Memang sengketa dan konflik pertanahan selalu jadi sorotan publik. Konflik pertanahan kerap menjadi viral di media sosial sekaligus ramai di pemberitaan media kovensional.
Menteri Sofyan menambahkan, ATR/Kepala BPN mengungkapkan banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa sudah banyak kasus sengketa maupun konflik pertanahan yang berhasil diselesaikan.
"Namun, karena ada suatu kasus yang belum selesai, maka itu mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kerja keras kita," ungkapnya.
Menteri Sofyan juga menyinggung tentang keberadaan mafia tanah yang menjadi salah satu penyebab sengketa dan konflik pertanahan. Menurutnya, mafia tanah bisa leluasa melakukan praktiknya karena punya banyak sumber daya.
"Mereka bisa sewa buzzer untuk memelintir fakta-fakta yang terjadi serta menggunakan media untuk memviralkannya. Namun, yang jelas kita tidak boleh kalah dari mereka," katanya.
Lebih lanjut Menteri Sofyan mengapresiasi Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah. Menurutnya, satgas tersebut telah bekerja keras dalam memberantas mafia tanah.
"Saya berterima kasih atas kerja keras Tim Satgas yang terus berjuang memberantas praktik mafia tanah di daerah. Kita perlu memberantas mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum serta jangan sampai salah satu dari kita menjadi bagian dari mereka," kata Sofyan A. Djalil.
Pada tahun 2017 yang lalu, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pemberantasan mafia tanah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa pemberantasan selalu mendapat perhatian dari pimpinan.
Oleh karena itu, katanya, perlu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien. "Belakangan ini praktik mafia tanah terus berkembang, sehingga kita perlu mengetahui modus-modusnya dan melalui rapat kali ini kita bisa mencari jalan penyelesaiannya melalui diskusi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Tim Satgas mafia tanah di daerah," katanya,
Widjayanto menambahkan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri dalam memberantas mafia tanah. “Sehingga perlu peran maksimal juga dari kepolisian maupun kejaksaan. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta komunikasi yang sudah terjalin selama ini," ucapnya.[]