GELORA.CO - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menjelaskan kronologi terjadinya kerumunan jamaah di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dalam rangka Peringatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailan pada Minggu kemarin, 29 November 2020.
Sebelum acara akbar itu digelar, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang bersama dengan Kepolisian Resor Kota Tangerang mengadakan rapat.
"Jadi, ini acara haul diadakan memang rutin setiap tahun, dan saya memang selalu diundang. Tapi tahun ini tentu ada ketentuan karena tengah masa pandemi COVID-19. Singkat cerita, pada tanggal 17 November 2020, saya dapat undangan haul," katanya, Senin, 30 November 2020.
Mendapati undangan tersebut, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap panitia dengan agenda menjelaskan kondisi penyebaran COVID-19 secara terkini di Kabupaten Tangerang.
"Kita panggil dan jelaskan kalau saat ini wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam zona oranye COVID-19. Lalu, kita minta ditunda. Di sana sempat terjadi argumentasi hingga muncul dua opsi; ditunda acaranya atau dibatasi," ujarnya.
Lalu, pertemuan dilanjutkan antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Polres Kota Tangerang ke Pemerintah Provinsi dan Polda Banten pada 18 November 2020.
"Kita menemui Gubernur Banten bersama dengan Kapolda Banten di rumah dinas Gubernur Banten. Di sana kita sampaikan dua opsi tersebut. Singkat cerita pada 19 November 2020, kami kembali menggelar rapat yang juga dihadiri pihak panitia. Di sana kita sampaikan dua opsi, dan mereka memilih yang dibatasi dengan kesepakatan 1.500 jemaah," ujarnya.
Dari sana, pihak Pemkab Tangerang membuat skema, dengan pembatasan kapasitas khusus santri dan orang tua, hingga imbauan kepada jemaah lainnya untuk tidak hadir di acara tersebut dan diminta menyaksikannya melalui media sosial.
Polisi juga menggelar penyekatan di 12 titik di mana hal itu ditujukan untuk menghalau massa yang memaksa hadir. Namun nyatanya, hal-hal itu tidak bisa membendung masuk jemaah ke lokasi.
"Kita sudah melakukan upaya-upaya, dan nyatanya tidak membendung hal tersebut, karena masyarakat yang datang tidak hanya menggunakan kendaraan, tapi juga berjalan kaki," ujar Zaki.
Pihak Pemkab Tangerang akan melakukan rapat kembali untuk menetukan denda yang nantinya akan diberikan kepada pihak penyelenggara.
"Setelah ini kita adakan rapat lagi, lalu kita akan melakukan penilaian berapa denda yang akan dikenakan karena sudah melanggar aturan sesuai surat keputusan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Jemaah Abuya Turtusi atau biasa dipanggil Abuya Uci memenuhi lokasi pengajian yang berada di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 29 November 2020.
Tampak jemaah yang hadir membeludak dan tidak terlihat adanya yang jaga jarak. Padahal saat ini tengah masa pandemi corona atau COVID-19, yang mewajibkan warga untuk selalu menjaga jarak agar penularan virus mematikan tersebut bisa dihentikan.
Diketahui, Abuya Uci merupakan salah satu pengasuh pesantren tersebut yang menggelar acara haul Syekh Abdul Qadir Jailani. Sedianya, dalam acara tersebut, ada 1.500 jemaah santri dan keluarga akan hadir. Bersama dengan pemerintah daerah. Sebelumnya pihak penyelenggara pun sepakat akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, mulai dari penggunaan masker, hingga penerapan rapid test. (*)