GELORA.CO - Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat mendesak agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti proses hukum terhadap laporan polisi yang dibuatnya terhadap Habib Rizieq Shihab pada tahun 2017 silam.
Henry menegaskan, tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak melanjutkannya karena kasus tersebut belum ditutup dan Habib telah kembali ke Indonesia.
"Kemarin saudara Rizieq Shihab sudah kembali ke Indonesia dan sekarang di Jakarta. Oleh karenanya saya meminta Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya agar menindaklanjuti laporan polisi saya itu," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Henry menjelaskan, saat itu sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq banyak dipolisikan dengan berbagai tuduhan. Laporan yang dibuat Henry sendiri karena dia dianggap politikus berhaluan komunis dan memusuhi umat islam.
"Karena saya difitnah maka saya buat laporan. setelah saya buat laporan beberapa lama kemudian sebulan kalau nggak salah, saudara Rizieq Shihab berangkat umrah sehingga laporan saya tidak bisa diproses," beber Henry.
Henry memastikan kedatangannya k Polda Metro Jaya meminta laporan kepada Rizieq dilanjutkan tidak berkaitan pihak manapun. Dia hanya merasa kehormatannya diserang atas tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepadanya.
"Saya tidak punya kepentingan macam-macam. Info bahwa saya akan diteror dan sebagainya sama sekali saya enggak takut apapun, siapapun," punkas Henry.
Diketahui, pada 2017 Henry membuat laporan polisi kepada akun facebook Satu Channel dan instagram Habib.Rizieq. Laporan teregister dengan nomor LP/529/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 31 Januari 2017.
Kedua akun itu diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan dibuat karena Henry merasa difitnah oleh kedua akun tersebut. Fitnah itu berupa tudingan yang menyebut Henry sebagai politisi komunis dan memusuhi umat islam. (RMOL)