Habib Rizieq Ingatkan Bahaya 'Bom Waktu' yang Bakal Meledak

Habib Rizieq Ingatkan Bahaya 'Bom Waktu' yang Bakal Meledak

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan ketidakadilan dalam penanganan hukum akan menjadi bom waktu yang bakal meledak jika tidak disikapi serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Rizieq mengaku heran dengan para pihak yang langsung mencari-cari kasus hukum yang menyeret namanya. Bahkan kabar tersebut sudah terdengar sebelum dirinya sampai di Indonesia.

"Ini saya aja belum apa-apa, belum pulang aja, nanti Habib Rizieq akan kita buka lagi kasusnya. Ini apa-apaan, saudara," kata Rizieq dikutip dari video yang diunggah YouTube Front TV, Kamis (12/11).

Rizieq meminta tak membuka kasus hukum yang hanya dibuat-buat. Sementara kasus penistaan agama dan ulama yang dilaporkan oleh masyarakat tak diproses aparat hukum.

"Kenapa Denny Siregar dibiarkan, Ade Armando dibiarkan, Abu Janda dibiarkan. Tegakkan keadilan, siapa saja yang salah proses," ujarnya.

Menurut Rizieq, kondisi tersebut tak bisa dibiarkan. Ia menyebut kelompok masyarakat yang tidak disukai bisa terus menerus dicari-cari kesalahannya, sedangkan mereka yang mendukung pemerintah dilindungi.

"Ini bisa jadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak. Kalau tidak mau ada revolusi berdarah, kalau tidak mau ada revolusi sosial ya perbaiki. Ulama selalu memberikan kesempatan, ayo sama-sama perbaiki," kata Rizieq.

Sebelumnya, politikus PDI-Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat meminta kepolisian melanjutkan kembali proses hukum terhadap akun Instagram habib.rizieq.


Pada 2017 lalu, Henry melaporkan akun habib.rizieq ke kepolisian terkait dugaan fitnah dalam isu komunisme.

"Betul [untuk membuka kembali penyelidikan], khususnya terkait laporan polisi saya kepada dia atas pencemaran nama saya bukan orang lain," kata Henry saat dihubungi, Rabu (11/11).

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan kasus Rizieq yang ditangani oleh Polda Jawa Barat sudah dihentikan alias diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Informasi yang kami dapatkan demikian (sudah terbit SP3)," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/11). (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita