Gubernur Dipilih Rakyat, Tidak Bisa Serta Merta Dicopot Lewat Instruksi Mendagri

Gubernur Dipilih Rakyat, Tidak Bisa Serta Merta Dicopot Lewat Instruksi Mendagri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2020 Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa serta merta untuk memberhentikan kepala daerah.

Sebab pada dasarnya, kepala daerah bukan dipilih oleh presiden atau mendagri, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.



“Jabatannya adalah politis,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Jumat (20/11).

Dia menjelaskan bahwa urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Pemberhentian harus mengikuti mekanisme yang ada dalam UU berlaku, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“UU yang mengatur hal tersebut," sambungnya.

Sementara substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama.

“Khususnya dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," demikian Guspardi Gaus. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita