GELORA.CO - Gereja Komunitas Anugerah (GKA)- Reformed Baptist Salemba membuat pernyataan publik.
Berdasarkan rapat jemaat GKA, memutuskan memecat Suarbudaya Andi Rahadian dengan tidak hormat dari jabatan pendeta dan penatua.
Dalam surat pernyataan yang beredar, Selasa 24 November 2020, dituliskan sejumlah alasan GKA memecat Pendeta Suarbudaya.
Pendeta Suarbudaya disebut melakukan pelanggaran dan pengingkaran terhadap prinsip kesetiaan dalam pernikahan kristen, melibatkan tindak manipulasi psikis dan pemanfaatan relasi kuasa sewaktu menjabat sebagai pendeta.
"Jemaat menduga adanya pelecehan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan Suarbudaya Andi Rahadian sebagaimana pelaporan korban," tulis surat pernyataan yang beredar.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, GKA akan membentuk tim investigasi terkait masalah ini. GKA akan bekerjasama dengan organisasi aktivis perempuan.
Pendeta Suarbudaya juga dituding tidak dapat menunjukkan bukti kesahihan gelar kependetaan dan gelar akademik yang disandangnya. Sehingga mengarah pada pembohongan publik.
Jemaat menduga Pendeta Suarbudaya melakukan manipulasi, penyalahgunaan wewenang, dan tidak transparan dalam penyewaan rumah untuk kepentingan Sekretariat GKA sekaligus rumah singgah di Jalan Salak no 10, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pendeta Suarbudaya juga dituduh melakukan kebohongan selama proses pendampingan tahanan politik Papua di Jakarta. (*)