Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri Rp 2 T Terkait Fee Pengacara

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri Rp 2 T Terkait Fee Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich menggugat Novanto terkait biaya jasa hukum.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara ini mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dilihat di petitum, Fredrich menggugat Novanto terkait fee jasa kuasa hukum. Dia mencantumkan ada kerugian materiil dan imateriil di petitumnya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," bunyi salah satu petitum Fredrich.

Diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Novanto dalam kasus proyek e-KTP. Fredrich di sini juga merupakan terpidana karena merintangi penyidikan KPK atas kasus Novanto.

Fredrich dihukum 7 tahun penjara oleh majelis PN Tipikor Jakarta. Kemudian dia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun.

Kembali ke gugatan Fredrich. Di SIPP PN Jaksel tertulis pihak penggugat adalah Fredrich. Sedangkan pihak tergugat adalah Novanto sebagai tergugat I dan Deisti Astriani sebagai tergugat II.

Apa detail petitum gugatan Fredrich terhadap Novanto dan Deisti?


Berikut petitum gugatan Fredrich Yunadi:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terkait dengan telah dibuatnya SURAT KUASA :

-SURAT KUASA KHUSUS No. 129/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 107/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 107/YA-FY/SN/PDT-PMH/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor 130/YA-FY/SN/PDT-KDJ/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 109/YA-FY/SN/PID-IT/X/2017 tertanggal 03 Oktober 2017 ;
-SURAT KUASA KHUSUS No : 128/YA-FY/SN-MK/XI/2017 tertanggal 13 Nopember 2017 ;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017 tertanggal 13 November 2017 ;

- SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 15 November 2017 ;
- SURAT KUASA KHUSUS NOMOR : 133/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertanggal 13 November 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor 134/YA-SY/SN-KPK/SP/XI/2017, tertanggal 20 November 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 107/YA-FY/SN/TUN-Cekal/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 108/YA-FY/SN/TUN- IMG/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS Nomor. 111/YA-FY/SN/PID-UM/X/2017, Tertanggal 3 Oktober 2017;
- SURAT KUASA KHUSUS yang ditandatangani oleh TERGUGAT II, Selaku Istri dari TERGUGAT I, tertanggal 15 November 2017;

3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi ;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut :


- Kerugian Materiil :
A. 14 Legal Action (upaya hukum) X Rp 2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp 28.000.000.000 Rp 1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp 27.000.000.000 (Rp 27 miliar)

B. 2% x Rp. 27.000.000.000 (Rp 27 miliar) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

- Kerugian immaterial:

Total Rp. 2.256.125.000.000 dari perincian:

a. 1 bulan pidana kurungan = Rp 62.500.000 X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp 5.625.000.000

b. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000
c. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp. 25.000.000.000 per bulannya X 90 = Rp 2.250.000.000.000

dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku ;

1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi dan melaksanaakan isi putusan ini ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :

-Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;

-Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;

1. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet ;

2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;

***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita