DS: Alkohol Haram dalam Islam tapi Tidak di Agama Lain, Tak Perlu Dibuat UU

DS: Alkohol Haram dalam Islam tapi Tidak di Agama Lain, Tak Perlu Dibuat UU

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas DPR. Seperti UU Cipta Kerja, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Pegiat media sosial Denny Siregar, ikut menyoroti RUU yang sementara dibahas di DPR RI.

Menurut Denny, minuman beralkohol tidak mesti dibuatkan Undang-Undang (UU).

Pasalnya, kata Denny, minuman alkohol tersebut hanya diharamkan untuk penganut agama Islam. Sementara di agama lain, minuman tersebut tidak haram.

“Minuman beralkohol memang haram dalam agama Islam, tapi tidak perlu keharaman itu dibuat dalam UU. Karena di agama lain, alkohol tidak diharamkan,” kata Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Kamis 12 November 2020.

Denny mengungkapkan, kalau soal haram, babi juga diharamkan untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.

Ia pun lantas mempertanyakan apakah babi juga harus dibuatkan aturan Undang-undang agar masyarakat tidak mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan tersebut.

“Kalau masalah haram, babi juga haram dalam Islam. Tapi masak harus dibikin UU dilarang makan babi?” tanya Denny Siregar.

Diketahui, saat ini DPR tengah membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

“Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” demikian bunyi draf beleid RUU Minol seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita