GELORA.CO - Acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dinyatakan melanggar protokol Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Arifin dalam surat pemberian sanksi denda administratif yang dilayangkan kepada Habib Rizieq Syihab dan FPI.
Dalam surat tersebut, Habib Rizieq Syihab yang menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Syihab pada Sabtu (14/11) malam yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dinyatakan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta 79/2020.
Pergub itu sendiri berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, Habib Rizieq dan FPI juga melanggar Pergub 80/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta," bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/11).
Satpol PP DKI Jakarta berharap Habib Rizieq dan FPI untuk dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," pungkasnya.(RMOL)