GELORA.CO - Kisah cinta terlarang perangkat Desa di Ponorogo Jawa Timur terbongkar usai sang kekasih gelap ketahuan hamil.
Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dituntut mundur oleh para warganya setelah ketahuan bersetubuh dengan seorang janda hingga hamil 5 bulan.
Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan, perangkat desa atas nama Miseni (50) itu memang sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di desa tersebut.
"Sebelum, warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur. Yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke saya mengakui perbuatannya tersebut," ucap Sukatman, Rabu (11/11/2020).
"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.
Sukatman menjelaskan, si Janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang 4 tahun yang lalu.
Sedangkan Miseni yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari masih berkeluarga dan mempunyai seorang istri.
"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya.
Dari pengakuan Miseni, dirinya sudah menjalin asmara dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu dan Miseni bersedia tanggung jawab untuk menikahi janda tersebut.
"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.
Selain itu, Miseni juga bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari.
Heboh Perselingkuhan, Aparat Dusun, Digerebek Sedang Tak Pakai Busana
Kisah cinta terlarang perangkat atau aparat di Dusun Belimbing Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur terbongkar.
Tak hanya sekali, perselingkuhan ini pun terbomgkar ternyata sang perangkat sudah lima kali berhubungan badan dengan istri warganya.
4 kali di rumah, sekali di Sarangan kabupaten Magetan.
Dugaan perselingkuhan itu pun membuat para pemuda kampung heboh.
Para pemuda kemudian menggeruduk balai desa, Senin (5/10/2020) siang.
Mereka mengajukan tiga tuntutan kepada oknum perangkat desa berstatus kamituwo atau Kepala Dusun berinisial T.
Perselingkuhan terakhir antara T dengan istri warganya berinisial ST dipergoki suami ST berinisial R pada Rabu (30/9/2020).
Saat dipergoki, T berada di dalam kamar rumah R tanpa baju dan langsung kabur saat akan dipanggilkan para warga.
Pemergokan tersebut awalnya, R pulang ke rumah dan curiga, semua pintu dikunci.
Imbas dari peristiwa itu, masyarakat desa yang tak terima.
Mereka berbondong-bondong menggeruduk balai desa dengan memberikan beberapa tuntutan kepada T.
Ada tiga tuntutan, T mundur, diarak keliling desa atau bayar denda 400 sak semen.[tn]